JEMBER.KLIKSURABAYA.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan memblokir atau memblacklist nama penerima yang menjual bantuan beras.
Anna Fajrihatin Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Pemkot Surabaya menyebut, selain menyalurkan bantuan, pemkot memperketat pengawasan dengan stakeholder kelurahan hingga RT/RW untuk memastikan tidak ada bantuan beras yang dijual.
“Pembungkus beras itu sudah ada stempel bahwa tulisannya memang tidak boleh dijual dan ini dari Bulog seperti itu. Ini antisipasi kita,” bebernya, Senin (24/8/2026).
Meski belum ada kasus penjualan bantuan beras dari penerima di Surabaya, kata Anna pemkot tetap melakukan pencegahan.
Itu diungkaplan usai penyaluran bantuan pangan untuk Juli-September hari dari pemerintah pusat hari ini.
Total ada 184.313 penerima dengan masing-masing mendapat 30 kilogram beras. Targetnya tuntas disalurkan 15 September 2026.
“Juli, Agustus, September, setiap bulannya 10 kilogram,” ungkapnya.
Ia berharap, penyaluran bantuan beras ini mengurangi pengeluarab warga tidak mampu untuk bahan baku.
“Sehingga harapannya tadi kami juga sudah menyampaikan tidak boleh dijual. Kalaupun dijual nanti akan dicoret atau di-blacklist,” tegasnya.
Sementara penyaluran hari ini, kata Anna di beberapa wilayah meliputi, Kelurahan Jambangan untuk 403 KPM, Kelurahan Karah untuk 605 KPM, Kelurahan Pakis untuk 808 KPM dan Kelurahan Kebonsari untuk 388 KPM.(***)









