JEMBER PUSARAN ONLINE-Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat tambahan dana Rp223,12 miliar dari pemerintah pusat yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026.
Penambahan dana transfer itu melalui penyesuaian alokasi transfer keuangan daerah (TKD) tahun anggaran 2026, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum yang Tidak Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp151,61 miliar dan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil tahun anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp71,5 miliar.
Hal ini disampaikan Bupati Muhammad Fawait dalam Nota Pengantar Keuangan Perubahan APBD 2026, saat sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Jember, Selasa (1/9/2026).
“Di samping itu, guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan ketertiban dan kualitas pelayanan sarana publik, pemerintah daerah juga mengaktifkan kembali skema retribusi parkir berlangganan,” kata Fawait.
Kenaikan pendapatan tersebut sudah didistribusikan antara lain untuk program pengentasan kemiskinan, penyesuaian anggaran gaji; program peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui peningkatan layanan kesehatan, standar hidup layak, hingga pendidikan yang lebih baik.
Selain itu, menurut Fawait, juga didistribusikan untuk penambahan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan peningkatan infrastruktur daerah, yang meliputi jalan, penerangan jalan umum (PJU), penataan ruang publik dan armada kebersihan.
“Peningkatan infrastruktur daerah dapat dilihat dari postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di mana terdapat pada belanja modal yang meningkat 66,31 persen, dari sekitar Rp401,57 miliar menjadi Rp667,87 miliar,” kata Fawait.
Kenaikan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah mempertajam program dan kegiatan agar anggaran lebih tepat sasaran dan mendukung prioritas pembangunan. “Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan pembangunan infrastruktur, khususnya pemeliharaan dan penanganan kerusakan jalan secara bertahap sesuai skala prioritas,” kata Fawait.
Fawait menegaskan, pembangunan infrastruktur menjadi kebutuhan mendesak, seiring berkurangnya kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan akibat perubahan kebijakan pusat terhadap Dana Alokasi Khusus Fisik.
Total pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp4,547 triliun, yang terdiri dari PAD Rp1,373 triliun dan pendapatan transfer Rp3,174 triliun.
Sementara total belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,196 triliun, terdiri atas belanja operasi sebesar Rp4,042 triliun, belanja modal Rp667,87 miliar, belanja tidak terduga Rp15 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp471,084 miliar.
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp648,22 miliar dengan pengeluaran pembiayaan nol rupiah. “Sehingga total Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 adalah Rp5,196 triliun,” kata Fawait.
Ada defisit sebesar Rp648,22 miliar. Jumlah SiLPA (sisa dana anggaran pemerintah yang tidak terpakai atau tersisa pada akhir tahun anggaran) tersebut di dalamnya sebesar Rp150,56 miliar, termasuk SiLPA earmark atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang sudah jelas penggunaannya.
“Dengan demikian secara riil, SiLPA yang masih dapat digunakan untuk menutup defisit APBD Tahun Anggaran 2026 adalah sebesar Rp497,65 miliar. Mengingat pada APBD Awal Tahun Anggaran 2026 perkiraan SiLPA yang dianggarkan untuk menutup defisit adalah sebesar Rp182,62 miliar,” kata Fawait.
Ada lima langkah yang diambil Pemkab Jember untuk mengatasi defisit pembiayaan tersebut. Pertama, merasionalisasi anggaran rutin dengan mengurangi pengeluaran non-produktif. Berikutnya adalah merasionalisasi anggaran yang dimungkinkan sampai dengan akhir tahun tidak terserap.
“Ketiga, perhitungan ulang kebutuhan gaji ASN sesuai pemutakhiran data pegawai. Lalu mengoptimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh BPK untuk menutup celah defisit belanja tahun berjalan, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” pungkas Fawait.***







