Bupati Jember Bayar Hutang Pengadaan Wastafel kepada Rekanan

Redaksi | News
oleh

KLIKSURABAYA.CO.ID -Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan pembayaran hutan pengadaan wastafel Covid-19 tahun 2020 kepada para rekanan, Kamis 16 Maret 2023.

Bupati Hendy menyampaikan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jember dan telah dimasukkan dalam LHP BPK RI 2021, Pemkab Jember wajib membayar hutang pengadaan wastafel tersebut sebesar Rp. 31 miliar.

Adapun yang telah dibayarkan oleh Pemkab Jember sebagai berikut:

1. Rp. 1.483.241.150 pada 2022 kepada 3 rekanan.
2. Rp. 10.826.147.260 pada hari ini, Kamis 16 Maret 2023 kepada 15 rekanan.

Total yang telah dibayarkan senilai Rp. 12.309.388.410.

Bupati Hendy menyampaikan dirinya mengutamakan klin dan klir dalam menangani permasalahan ini. Ia bahkan berkonsultasi langsung kepada KPK RI supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.

“Di samping itu juga curhatan dari kawan-kawan rekanan wastafel itu memang tidak bisa kita salahkan juga karena memang beresiko tinggi terhadap keberlangsungan perusahaannya, namun saya tegaskan bahwa Pemkab Jember mempunyai itikad baik terhadap masalah ini,” ujar Bupati Hendy dalam sambutannya.

Bupati Hendy kemudian menyampaikan terima kasih kepada jajaran forkopimda, pimpinan PN Jember yang selama ini telah bersedia berkoordinasi dalam menyelesaikan masalah ini.

Untuk diketahui, proyek wastafel ini terjadi pada 2020, saat itu Bupati Jember dijabat Faida.

Latar belakang adanya proyek ini, saat itu masa pandemi Covid-19 dimana aktivitas mencuci tangan adalah salah satu rekomendasi Kemenkes RI untuk menghindari penyebaran virus tersebut.

Namun, hingga masa jabatan Faida berakhir, proyek pengadaan wastafel itu tidak terbayarkan dan menjadi hutang bagi penggantinya Bupati Jember Hendy Siswanto.

Alhasil Bupati Hendy Siswanto harus menanggung hutang tersebut.(RLS)

No More Posts Available.

No more pages to load.